Kemenkum NTB Fasilitasi Harmonisasi Raperda RTRW Lombok Tengah, Ada Catatan

1 month ago 29

Kamis, 25 September 2025 – 08:53 WIB

Kemenkum NTB Fasilitasi Harmonisasi Raperda RTRW Lombok Tengah, Ada Catatan - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045, kemarin. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Tengah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (24/9).

Kadiv PPPH Edward James Sinaga saat membuka rapat menegaskan pentingnya penataan ruang sebagai proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang wilayah demi mewujudkan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan buatan.

Menurut Edward James Sinaga, harmonisasi produk hukum daerah harus memperhatikan aspek kewenangan daerah serta aspek teknis penyusunan dan materi muatan.

Dalam kesempatan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan kronologi penyusunan Raperda RTRW.

Mereka juga menyampaikan alasan keterlambatan pengajuan harmonisasi akibat persoalan penentuan batas wilayah.

Meski demikian, apresiasi disampaikan kepada Kanwil Kemenkum NTB atas fasilitasi proses harmonisasi yang dinilai penting sebelum Raperda dibahas lebih lanjut di DPRD Lombok Tengah.

Proses harmonisasi ini menghasilkan sejumlah catatan penting yang perlu disempurnakan.

Menurut Edward James Sinaga, harmonisasi produk hukum daerah harus memperhatikan aspek kewenangan daerah serta aspek teknis penyusunan dan materi muatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |