bali.jpnn.com, MATARAM - Kemenkum NTB menerima kunjungan Tim Kerja Asisten Deputi Koordinasi Menteri Bidang Hukum dan Keadilan Restoratif dalam rangka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penguatan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Restorative Justice (RJ) di Provinsi NTB.
Kegiatan yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Bidang Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto, dilaksanakan di Kelurahan Pejarakan Karya, Selasa (11/11).
Tim diterima langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati sebelum melanjutkan pemantauan di lapangan bersama Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Monitoring dilakukan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Pejarakan Karya, yang menjadi salah satu contoh penerapan penyelesaian hukum berbasis keadilan restoratif di tingkat kelurahan.
Tim disambut oleh Lurah Pejarakan Karya, Mulhakim, bersama Babinsa, Babinkamtibmas, dan anggota Posbakum setempat.
Sebelum terbentuknya Posbankum, penyelesaian masalah masyarakat di kelurahan dilakukan melalui Bale Mediasi.
Selama 2025, tercatat 15 kasus hukum berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi, dan hanya satu kasus yang berlanjut ke proses peradilan.
Sejumlah perkara, termasuk persoalan adat seperti perkawinan beda agama, juga diselesaikan dengan pendekatan kearifan lokal.



















































