bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016, Rabu (18/2).
Raperbup tentang Perubahan atas Pergub tersebut mengatur tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat serta Infaq.
Rapat harmonisasi dipimpin langsung Kadiv PPPH Kemenkum NTB Edward James Sinaga.
Kadiv PPPH menilai bahwa dari aspek kewenangan, perubahan Pergub tidak menjadi persoalan.
Pasalnya, pembentukannya bersandar pada kewenangan pembentukan peraturan yang diubah, yaitu Pergub Nomor 15 Tahun 2016 yang berlandaskan Pasal 21 Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.
Namun, dari sisi substansi terdapat sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan, khususnya terkait perubahan standar nisab zakat pendapatan.
Rapat turut dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi NTB, Biro PBJ Provinsi NTB, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, serta Tim Baznas Provinsi NTB.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan rancangan peraturan gubernur yang disusun telah selaras secara kewenangan, substansi, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

















































