bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Bima dan Kabupaten Dompu, Rabu (24/6).
Bertempat di ruang Kadiv PPPH, FGD ini membahas hasil analisis dan evaluasi terhadap tiga Peraturan Daerah.
Mulai dari Perda Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan serta Pencatatan Sipil, Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah, serta Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga saat memimpin rapat menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi Perda merupakan langkah penting untuk memastikan produk hukum daerah tetap relevan, harmonis, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Tim analis bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB telah menyusun hasil evaluasi internal terhadap tiga Perda.
Harapannya, rekomendasi ini dapat menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas produk hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Edward James Sinaga.
Dalam pembahasan pertama, Tim Kerja Analisis dan Evaluasi (Anev) Perda Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan evaluasi terhadap Perda Kabupaten Dompu Nomor 4 Tahun 2025.
Perda tersebut dinilai perlu direvisi karena sebagian substansinya belum menyesuaikan kebutuhan teknis daerah.


















































