Kemenkum NTB Memperdalam Implementasi RIA dalam Perencanaan Regulasi

3 days ago 16

Sabtu, 11 Juli 2026 – 20:08 WIB

Kemenkum NTB Memperdalam Implementasi RIA dalam Perencanaan Regulasi - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Perencanaan Peraturan Perundang-undangan” yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (10/7). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Perencanaan Peraturan Perundang-undangan” yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (10/7).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi dalam pembentukan regulasi yang berkualitas.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti.

Widyastuti menegaskan bahwa Regulatory Impact Analysis (RIA) merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang berkualitas atau good regulatory governance.

“RIA menjadi instrumen yang menjembatani kesenjangan antara proses politik pembentukan kebijakan dengan kebutuhan akan regulasi yang berbasis bukti dan berorientasi pada hasil,” ujar Widyastuti.

Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, menyampaikan materi mengenai implementasi RIA dalam perencanaan peraturan perundang-undangan.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa RIA berfungsi sebagai mekanisme kendali mutu yang memastikan setiap rancangan peraturan tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga memiliki substansi yang tepat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui penerapan RIA, pembuat kebijakan didorong untuk mempertanggungjawabkan setiap pilihan regulasi yang diambil, termasuk mempertimbangkan opsi untuk tidak melakukan intervensi regulasi apabila memang tidak diperlukan.

Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Perencanaan Peraturan Perundang-undangan”

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |