bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia bersama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Kedutaan Besar Jepang secara resmi merilis aplikasi e-Harmonisasi dan Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Selasa (25/2).
Aplikasi e-Harmonisasi dan Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan bentuk pelayanan secara digital dari Kementerian Hukum RI agar memudahkan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (PP) Dhahana Putra menjelaskan aplikasi E-Harmonisasi dihajatkan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.
"Dari aplikasi ini akan termonitor informasi terkait permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan,” ujar Dhahana Putra.
Dirjen PP juga menyampaikan terima kasih yang untuk pihak-pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan aplikasi ini.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa digitalisasi memiliki peranan penting dalam memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
"Digitalisasi dalam proses pelayanan publik sangat dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum." ujarnya.
Menkum Supratman juga mengharapkan kerja sama antara Indonesia dan Jepang tidak berhenti dalam hal perundang-undangan saja, tetapi juga mengharapkan dukungan penuh dalam sektor-sektor lain.