jpnn.com, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang dialami atlet Indonesia bermunculan.
Setelah di pelatnas panjat tebing, atlet kickboxing di Jawa Timur membuat pengakuan mengalami pelecehan seksual yang dilakukan pelatihnya.
Merespons hal ini, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir terus mendorong penyelesaian kasus kekerasan seksual yang terjadi pada atlet dan menciptakan iklim olahraga bebas segala bentuk kekerasan.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melakukan langkah memperkuat upaya perlindungan atlet dengan menggandeng Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai tindak lanjut secara serius dan profesional dalam menanggapi laporan para atlet yang masuk ke saluran pengaduan korban kekerasan milik Kemenpora.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap atlet, khususnya dalam memastikan para korban kekerasan seksual memperoleh pendampingan hukum yang komprehensif dan berpihak kepada korban.
Advokat LKBH FHUI Maria Dianita menyampaikan pihaknya memiliki pengalaman panjang dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada korban berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Melalui kerja sama ini, LKBH FHUI akan memberikan layanan pendampingan hukum kepada para atlet yang melaporkan kasus kekerasan seksual, mulai dari tahap konsultasi, pendampingan proses hukum, hingga memastikan hak-hak korban terlindungi selama proses penanganan perkara.
“LKBH FHUI berkomitmen untuk memberikan bantuan, dukungan dan pendampingan kepada para korban kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual," tegas Maria Dianita dalam keterangannya, Kamis (12/3).






















































