Kemenpora Jaga Transparansi dalam Penyaluran Bantuan Event Olahraga Profesional

2 weeks ago 29

Kemenpora Jaga Transparansi dalam Penyaluran Bantuan Event Olahraga Profesional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi. Indonesia Sports Summit (ISS) 2025 yang diselenggarakan oleh Kemenpora menjadi panggung strategis bagi kebangkitan industri olahraga nasional. Foto: Kemenpora.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berkomitmen terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pemerintah di sektor olahraga profesional.

Komitmen ini dijalankan melalui kegiatan Expert Forum bertajuk “Skema Penyaluran Bantuan Penyelenggaraan/Keikutsertaan Event Lingkup Olahraga Profesional”.

Kemenpora menegaskan pentingnya transparansi agar setiap bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai peraturan yang berlaku.

Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Olahraga Profesional Dr. Yusup Suparman, mewakili Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, bersama tim dari Inspektorat Kemenpora.

Forum tersebut turut dihadiri perwakilan dari berbagai lembaga strategis, antara lain Direktur ITDC, Direktur PPS Kejaksaan Agung RI, BPKP, serta Direktur PA Kementerian Keuangan.

“Kami ingin memastikan bahwa penyaluran bantuan untuk event olahraga profesional berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas adalah fondasi utama dalam mendukung tumbuhnya industri olahraga yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Dr. Yusup Suparman.

Dalam forum tersebut, para peserta melakukan pembahasan mendalam mengenai mekanisme penyaluran bantuan agar proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan berjalan lebih tertib dan efisien. 

“Kami ingin memastikan setiap rupiah bantuan benar-benar berdampak pada kemajuan olahraga profesional, sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap tata kelola dana olahraga,” tambah Yusup. 

Kemenpora menegaskan pentingnya transparansi agar setiap bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai peraturan yang berlaku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |