jpnn.com, JAKARTA - Di tengah pernyataan politik Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal dan praktik pertambangan bermasalah, langkah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru memantik kritik tajam.
PT PP Presisi Tbk (PPRE), anak usaha PT PP (Persero) Tbk yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan pertambangan, resmi menjalin kontrak kerja sama dengan PT Position untuk proyek pertambangan di Desa Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dalam kontrak tersebut, PPRE akan mengerjakan rangkaian layanan pertambangan, mulai dari pembersihan dan penyiapan lahan (clear and grub), pengelolaan dan pengupasan topsoil, pengangkatan lapisan tanah penutup (waste removal), hingga produksi bijih nikel jenis limonit dan saprolit.
Pihak perusahaan memandang kerja sama ini sebagai bagian dari strategi memperluas portofolio jasa pertambangan di kawasan Indonesia Timur dan memperkuat kontribusi PPRE dalam rantai industri pertambangan nasional.
Vice President Corporate Secretary PPRE, Mei Elsa Kembaren menjelaskan bahwa proyek bersama PT Position tersebut dirancang untuk mengedepankan efektivitas operasional dan penerapan praktik pertambangan yang aman serta berkelanjutan.
Ia menegaskan PPRE akan mengimplementasikan standar keselamatan kerja yang tinggi, pemanfaatan teknologi pendukung, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan sebagai landasan utama pelaksanaan proyek.
Namun, di luar pernyataan resmi manajemen, langkah BUMN menggandeng PT Position memicu penolakan dan kekecewaan di tingkat akar rumput, terutama di kalangan aktivis dan warga yang selama ini bersentuhan langsung dengan dampak pertambangan di Halmahera Timur.
Mereka mempertanyakan mengapa perusahaan milik negara memilih bermitra dengan entitas yang rekam jejaknya masih menyisakan banyak persoalan di daerah.






















































