jpnn.com - Pihak PT. Prima Energy Persada selaku Tergugat VII dalam perkara nomor : 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt menyampaikan pendapat ahli untuk menguatkan kepemilikan lahan SPBE mereka di Kalideres, dalam sidang di PN Jakarta Barat, Rabu (22/1/2025).
Kuasa hukum PT. Prima Energy Persada Hafis Alfarisyi mengatakan pihaknya menyertakan pendapat tertulis ahli hukum agraria/ pertanahan dari Prof. Dr. (Hkm. Agr) B.F. SIHOMBING, S.H., M.H.
"Ahli hukum agraria/pertanahan telah memberikan penjelasan dan pandangan hukum secara tertulis terhadap perkara nomor : 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt," ujar Hafis, dikutip dari keterangan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Dia menjelaskan bahwa jika didasarkan pada keterangan ahli hukum yang telah disampaikan melalui Bukti Tergugat VII didapati pandangan hukum yang berkesesuaian dengan Eksepsi Tergugat VII.
"Sehingga eksepsi yang disampaikan oleh Tergugat VII telah terbukti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Dalam pendapat hukumnya, ahli B.F. Sihombing menerangan secara mendetail apa itu Girik C dan kedudukan hukumnya, cara memperolehnya, hingga mutasi Girik C.
Ahli dalam salah satu pendapatnya menerangkan bahwa Girik C yang sudah dilakukan jual beli atau hibah, dan hal semacamnya maka status Girik tersebut yang dahulunya tercatat dengan nomor tertentu akan berubah status dan kedudukanya menjadi nomor girik baru.
"Sehingga didapatlah kesimpulan Objek Perkara A-quo (Sertifikat Hak Milik Nomor : 0831 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 0832) milik SPBE Kalideres adalah berasal dari Girik yang berbeda dengan yang didalikan oleh Para Penggugat dan hal tersebut sah secara hukum," tutur Hafis.