Ketua Kadin Cilegon Belum Dicopot Meski Sudah Divonis Memeras Hingga Rp 5 Triliun

2 hours ago 16

Ketua Kadin Cilegon Belum Dicopot Meski Sudah Divonis Memeras Hingga Rp 5 Triliun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrai: Dua orang tersangka dihadirkan saat pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan di Mapolda Banten, Kota Serang, Banten, Rabu (11/6/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/agr

jpnn.com, CILEGON - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon M. Salim masih tercatat sebagai ketua aktif meski telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam kasus dugaan praktik premanisme dan pemerasan bernilai hingga Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA).

Dalam putusan PN Serang, Salim dan empat pimpinan organisasi lainnya yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatullah, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah, Ketua HNSI sekaligus Ketua BPMMP Banten Rufaji Jahuri, serta Zul Basit, masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Tata Laksana Kadin Banten Agus Wisas di Kota Serang menyebut posisi Salim masih melekat karena putusan belum berkekuatan hukum tetap. Dia menegaskan pergantian dapat dilakukan hanya setelah inkrah.

“Ketika inkrah sudah ada, maka akan dibentuk PJ (Pelaksana Jabatan) sesuai AD/ART. Kalau inkrah menghukum, pasti dipecat,” kata Agus.

Dia menjelaskan pelaksana jabatan akan dipilih dari para wakil ketua dan jika tidak ada kesepakatan, Kadin Banten akan menunjuk caretaker.

Agus mengakui persoalan hukum para pimpinan membuat aktivitas Kadin Cilegon terganggu. Menurutnya, layanan organisasi berjalan tidak optimal dan membutuhkan keputusan cepat agar kembali normal.

“Pelayanan agak terganggu, jujur saja. Yang kemarin berlaku adalah pecat bergilir, para wakil ketua bergilir, walaupun itu tidak menyelesaikan banyak persoalan,” ujarnya.

Selain polemik di Cilegon, Agus menyampaikan Kadin Banten telah mencopot 17 pengurus tingkat provinsi. Pencopotan dilakukan terhadap pengurus yang tidak memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA) dan yang dinilai melakukan pelanggaran etik.

Ketua Kadin Cilegon masih belum dicopot dari jabatannya meski sudah divonis memeras hingga Rp 5 triliun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |