jpnn.com, JAKARTA - Kelompok DPD MPR kembali menggelar kegiatan diskusi publik bertema Ketahanan Pangan dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945 di Swisbell Hotel, Serpong pada Jumat (5/12).
Ketua Kelompok DPD MPR Dr. Dedi Iskandar Batubara dalam sambutan pengantar diskusi publik tersebut mengatakan membicarakan soal pangan sama halnya membicarakan masa depan rakyat Indonesia.
Menurutnya, dengan pangan manusia bisa bertahan hidup dan bisa berkembang lebih produktif sehingga tidak salah kalau pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi.
Sebab, pentingnya pangan bagi rakyat Indoneisa, maka pengelolaan pangan harus merujuk konsep ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dimana dalam pasal ini ekonomi disusun sebagai usaha bersama dengan berdasarkan asas kekeluargaan.
Kemudian negara diberikan kewenangan untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga penguasaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Pangan merupakan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, maka negara berkewajiban untuk mengatur tata kelola pangan melalui kebijakan yang menjamin ketersediaan pangan, akses, stabilitas harga pangan, mencegah spekulan pangan yang merugikan rakyat, menjaga cadangan pangan yang cukup, dan mengelola distribusinya agar bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pengelolaan sumber pangan berdasarkan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 bertujuan agar negara bisa mandiri dan berdaulat di sektor pangan sehingga negara mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional daripada bergantung pada impor pangan dari negara-negara lain.
Dedi Iskandar juga menyoroti situasi politik global yang menurutnya masih tidak menentu karena masih terjadi perseteruan dan perebutan dominasi antar negara-negara adidaya seperti Amerika, Rusia, dan China.






















































