jpnn.com, KENDARI - Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) bersama Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun Naskah Akademik (NA) untuk memperkuat regulasi sempadan pantai.
Langkah tersebut bertujuan mendorong payung hukum pengelolaan pesisir naik ke level Peraturan Pemerintah (PP).
Upaya tersebut dimatangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) kedua yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/12/2024).
Agenda ini melibatkan para pakar dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi untuk membedah kompleksitas aturan pesisir di Indonesia.
Ketua Umum HAPPI Muh. Rasman Manafi mengungkapkan bahwa saat ini pengelolaan sempadan pantai rawan konflik akibat tumpang tindih regulasi sektoral.
Menurutnya, aturan yang ada saat ini masih tersebar di berbagai Peraturan Menteri yang sering kali tidak sinkron.
"Kami mendorong pengaturannya naik ke level Peraturan Pemerintah (PP) agar lintas sektor memiliki satu acuan yang sama. Kebijakan pemanfaatan ruang pesisir dan perlindungan ekosistem tidak boleh berjalan sendiri-sendiri atau bahkan saling bertabrakan," ujar Rasman dalam keterangannya, Jumat (19/12/2024).
Rasman menekankan sempadan pantai bukan sekadar batas administratif, melainkan zona penyangga ekologis.






















































