bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib apes menimpa warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial FBC.
Bule 55 tahun itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat lalu (20/12) dengan tujuan akhir Josep Tarradellas Barcelona-El Prat Airport.
Bule Spanyol itu dideportasi keluar wilayah Indonesia setelah terbukti melakukan pelanggaran overstay selama lebih dari tiga tahun.
“Yang bersangkutan dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu kemarin (21/12).
Gede Dudy Duwita mengatakan FBC pertama kali masuk Indonesia pada Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Saat itu, ia datang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 2 Mei 2021.
Namun, saat diamankan pada awal Desember 2024, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa memperbarui izin tinggal, yang menyebabkan dirinya mengalami overstay selama 1.316 hari atau kurang lebih tiga tahun.
Selama berada di Indonesia, FBC mengaku tinggal berpindah-pindah tempat, baik di Bali, Lombok, Saba, Gianyar, Canggu, Munggu, Ubud, dan Pemuteran.