jpnn.com, JAKARTA - Rencana penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada 28 Maret 2026 menuai kekhawatiran dari berbagai kalangan.
Sejumlah asosiasi industri digital dan organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan serius jika diterapkan tanpa kesiapan memadai.
Mereka juga menilai implementasi PP TUNAS berisiko memunculkan dampak yang tidak diinginkan bagi masyarakat, khususnya anak dan remaja.
Koalisi ini terdiri dari Asosiasi E-Commerce Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia, Asosiasi Video Streaming Indonesia, Indonesia Services Dialogue Council, serta Koalisi Sipil untuk Literasi Digital.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus aktivis perlindungan anak, Fahira Idris, juga mengingatkan pentingnya memastikan bahwa kebijakan perlindungan anak tidak menimbulkan dampak sosial baru bagi generasi muda.
Salah satu sorotan utama adalah potensi kebocoran data anak dalam skala besar. PP TUNAS diperkirakan akan mendorong penerapan sistem verifikasi usia di berbagai platform digital yang berpotensi melibatkan pengumpulan data pribadi sensitif, termasuk identitas pengguna dan data orang tua.
Selain itu, aspek privasi pengguna juga menjadi perhatian. Hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai tata kelola data yang akan dikumpulkan dalam proses verifikasi usia, mulai dari pihak yang menyimpan data, tujuan penggunaan, hingga durasi penyimpanan.
Koalisi juga menyoroti potensi dampak terhadap kesehatan mental remaja. Pembatasan akses secara mendadak dinilai berisiko membuat sebagian remaja kehilangan ruang bersosialisasi, belajar, dan berkolaborasi di ranah digital.




















































