Koalisi Sipil Desak TNI Hentikan Intervensi Urusan Umum dan Penegakan Hukum

1 hour ago 14

Koalisi Sipil Desak TNI Hentikan Intervensi Urusan Umum dan Penegakan Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Koalisi masyarakat sipil menyatakan keprihatinan mendalam atas keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sejumlah aksi penegakan hukum, termasuk penggerebekan kasus narkotika. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil menyatakan keprihatinan mendalam atas keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sejumlah aksi penegakan hukum, termasuk penggerebekan kasus narkotika. Koalisi menilai tindakan ini telah melampaui kewenangan dan melanggar konstitusi.

Koalisi menyoroti insiden yang melibatkan Anggota Kodam VI/Mulawarman di Kutai Barat yang melakukan penggerebekan terhadap enam orang yang diduga terlibat kasus narkotika. Menurut koalisi, tindakan ini bertentangan dengan UUD 1945, UU TNI, KUHAP, dan prinsip-prinsip penegakan hukum.

"Kewenangan penegakan hukum, utamanya kasus narkotika, berada pada institusi Kepolisian atau Badan Narkotika Nasional, sehingga tidak seharusnya TNI melampaui kewenangan tersebut dengan dalih apa pun," bunyi pernyataan pers koalisi, Minggu (30/11).

Koalisi menegaskan bahwa ketentuan Pasal 81 UU No. 35/2009 tentang Narkotika secara jelas memberikan wewenang penyidikan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN. "Artinya, penegakan hukum tindak pidana narkotika hanya dimungkinkan oleh penyidik yang berasal dari Kepolisian dan BNN," tambah pernyataan itu.

Lebih lanjut, koalisi menilai tindakan personel TNI yang terlibat dalam penggerebekan menunjukkan ketidakharmonisan dalam pelaksanaan tugas.

"Tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh personel TNI sepatutnya dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan. Sebab, dalam kerangka negara hukum, setiap orang berhak atas proses penegakan hukum dan peradilan yang adil," jelas pernyataan tersebut.

Koalisi juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa pembiaran terhadap tindakan semacam ini akan mengancam hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

"Masuknya TNI dalam berbagai urusan sipil telah menguatkan Dwi Fungsi TNI yang tidak hanya fokus pada urusan pertahanan, tetapi melibatkan diri dalam kehidupan sipil," kata koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam intervensi TNI dalam penegakan hukum,menyebutnya langgar konstitusi dan ancam kebebasan sipil.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |