Komisi III Mengingatkan Jaksa Cs soal Kasus Amsal Sitepu, Ide Kreatif Tak Bisa Sepihak Dihargai Rp 0

11 hours ago 1

Komisi III Mengingatkan Jaksa Cs soal Kasus Amsal Sitepu, Ide Kreatif Tak Bisa Sepihak Dihargai Rp 0

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com - Komisi III DPR RI menghasilkan lima kesimpulan setelah menggelar rapat khusus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3) dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu.

Adapun, Amsal Sitepu menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dugaan penggelembungan atau mark up anggaran pembuatan konten profil desa di Kabupaten Karo.

Ketua Komisi III Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat meminta penegak hukum menghargai proses kreatif.

"Ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0," kata dia saat rapat, Senin.

Habiburokhman menyebut Komisi III pada prinsipnya mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tak sekadar memenjarakan orang.

"Prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," katanya.

Berikut lima kesimpulan rapat Komisi III dengan Amsal pada Senin ini:

1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur di Pasal 53 ayat 2 KUHP Baru. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp 0.

2. Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Ketua Komisi III Habiburokhman meminta penegak hukum menghargai proses kreatif, seperti ide sebuah karya hingga edit gambar di kasus Amsal Sitepu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |