jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Aksi pencurian aset menara telekomunikasi di Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terbongkar. Tim Reserse Mobile Polresta Banyumas membekuk tiga pria yang diduga berulang kali menggasak komponen BTS di sejumlah lokasi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan ketiga pelaku ditangkap setelah penyelidikan gabungan yang dilakukan polisi.
“Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pada Selasa (19/5) sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Petrus, Kamis (21/5).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian di dua lokasi berbeda, yakni tower BTS milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon dan tower BTS milik PT Telkomsel di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang.
Tiga tersangka yang diamankan berinisial KS (48), SW alias T (36), dan AA (28). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sumbang, Banyumas.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diduga mencuri pipa grounding dan kabel sepanjang sekitar 35 meter di Wangon. Sementara di Ajibarang, mereka mengambil enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter.
Akibat aksi tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp14,7 juta. Nilai itu belum termasuk potensi gangguan layanan telekomunikasi bagi masyarakat.
Polisi turut menyita satu unit mobil merah yang diduga dipakai saat beraksi, beserta sejumlah barang bukti lain seperti sabuk pengaman, tang, gunting paralon, kunci ring, tas operasional, pakaian hingga dokumen milik perusahaan korban.



















































