jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polsek Pademangan menangkap pelaku pencurian motor di wilayah Jakarta Utara.
Dua dari tiga pelaku yang ditangkap berinisial WP (43) dan MR (26).
Para pelaku menjual motor hasil curiannya tersebut untuk membeli narkoba.
"Kami baru menangkap dua pelaku dan satu pelaku masih buron,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhaiyin Ikhsan, Rabu.
Dia mengatakan motor yang dicuri dari warga di Jalan Pesangrahan 4 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dijual kepada orang yang berminat di kawasan Kampung Bahari.
“Pelaku ini menjual secara random sampling, siapa yang mau beli langsung dijual dan satu unit sepeda motor dijual Rp 1,5 juta, lalu uang dibagi untuk membeli narkoba,” kata Muhaiyin.
Menurut dia, para pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor, tetapi ada satu pelaku yang residivis karena melakukan aksi tindak pidana lainnya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas Kepolisian menangkap pelaku WP di rumahnya di kawasan Pademangan dan pelaku WR ditangkap seusai turun dari mikrolet di Jembatan Goyang Jalan RE Martadinata.






















































