Korban Curanmor Apresiasi Penerapan RJ di Kejaksaan

2 months ago 40

Korban Curanmor Apresiasi Penerapan RJ di Kejaksaan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Forum Sound of Justice (SoJ) di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: dok sumber

jpnn.com, YOGYAKARTA - Tegar Wicaksana, korban curanmor asal Yogyakarta meminta kasusnya untuk diselesaikan secara damai. Namun, upaya itu ditolak oleh kepolisian sebab kasus yang dialami Tegar adalah kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Sejak kasus pencurian ditangani kepolisian, saya meminta agar kasusnya diselesaikan secara damai, namun tidak diterima dengan alasan ini kasus curanmor," terang Tegar Wicaksana saat menjadi narasumber dalam acara Sound of Justice (SoJ) di Fakultas Hukum UGM, Kamis (19/6).

Perlakuan berbeda diterimanya ketika berkas masuk ke kejaksaan. Tegar menyatakan dirinya banyak dibantu perihal mekanisme penyelesaian masalah tanpa peradilan formal.

Apa yang menjadi keinginannya untuk menyelesaikan masalah secara damai disambut oleh kejaksaan.

Apalagi, setelah Jaksa memeriksa profil pelaku yang berprofesi penggali kubur dan mencuri motor Tegar karena kebutuhan untuk membeli peralatan sekolah anaknya.

"Di Kejaksaan saya dibantu oleh jaksa untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui RJ," ungkap Tegar.

Seperti diketahui restorative justice adalah salah satu program Kejaksaan yang ditetapkan melalui Perja No. 15 Tahun 2020 sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta pemulihan keadaan semula, bukan hanya fokus pada pembalasan atau hukuman semata. (dil/jpnn)

Tegar Wicaksana, korban curanmor asal Yogyakarta meminta kasusnya untuk diselesaikan secara damai. Namun, upaya itu ditolak oleh kepolisian


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |