Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil 5 Saksi Termasuk Anwar Sadad

4 hours ago 16

Senin, 23 Juni 2025 – 22:10 WIB

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil 5 Saksi Termasuk Anwar Sadad - JPNN.com Jatim

Anggota DPR RI Anwar Sadad yang diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Anwar Sadad untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Senin (23/6) dalam kapasitas Anwar Sadad sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur atas nama AS, anggota DPR RI atau Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/6).

Selain Sadad, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni mantan anggota DPRD Sampang Fauzan Adima (FA), aparatur sipil negara Ikmal Putra (IP), serta dua pihak swasta berinisial AA dan NA.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini.

Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap—tiga di antaranya penyelenggara negara, dan satu orang staf penyelenggara negara.

Sementara itu, 17 orang lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

KPK belum memerinci lebih lanjut keterlibatan saksi yang diperiksa hari ini. (antara/mcr12/jpnn)

KPK memanggil anggota DPR RI Anwar Sadad diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Pemeriksaan berlangsung di Kantor BPKP Jatim.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |