Korupsi Insentif Pegawai, Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan

1 month ago 18

Senin, 09 Desember 2024 – 17:25 WIB

Korupsi Insentif Pegawai, Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan - JPNN.com Jatim

Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, Senin (9/12). (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau dituntut hukuman enam tahun empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Andri Lesmana dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Senin (9/12).

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun empat bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Jaksa Andri Lesmana.

Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Andri Lesmana menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terbukti adanya keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.

Di antara saksi yang memberikan kesaksian adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, serta mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Kuasa hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin mengungkapkan pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan yang akan datang.

"Kami akan ajukan pledoi pekan depan, ditunggu saja," ujar Mustofa setelah persidangan.

Gus Muhdlor dituntut enam tahun empat bulan penjara dalam kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |