jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021 berinisial AS ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Selain AS, penjual tanah berinisial HS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan Print-99/M.5/Fd.2/01/2025 dan Print-848/M.5/Fd.2/06/2025, yang diteribatkan pada 3 Januari 2025 dan 11 Juni 2025.
“Menetapkan dua tersangka yakni AS selaku Direktur Polinema periode 2017–2021 dan HS selaku pihak penjual tanah,” kata Windhu, Rabu (11/6).
Windhu menjelaskan pengadaan tanah yang dilakukan oleh AS dan HS tanpa melibatkan panitia resmi dan harga tanah ditentukan secara sepihak oleh AS tanpa penilaian jasa appraisal.
Proses pengadaan itu melawan hukum dengan sejumlah pelanggaran prosedur dan administrasi.
“Pengadaan tanah dilakukan tanpa melibatkan panitia resmi yang dibentuk. Penentuan harga tanah tidak berdasarkan penilaian jasa appraisal, melainkan berdasarkan penilaian pribadi AS,” ucapnya.
Dalam praktik lancung ini, lahan seluas 7.104 meter persegi itu kemudian disepakati dengan banderol harga Rp6 juta per meter persegi sehingga total nilai pembelian mencapai Rp42,624 miliar.