jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.
Hilman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, pada Rabu (20/5).
Pemeriksaan Hilman untuk mengonfirmasi pertemuan antara dirinya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Budi menyebut KPK memeriksa Hilman Latief untuk mendalami upaya asosiasi ataupun biro penyelenggara haji agar bisa mengelola kuota haji tambahan.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.






















































