jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah yang diduga merugikan negara sekitar Rp40 miliar.
Dugaan ini terkait masa jabatan Ria Norsan sebagai Bupati Mempawah dua periode pada 2009-2018.
"Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jumat (22/8).
Asep menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Dinas setempat, dan sedang mendalami lebih lanjut peran Ria Norsan.
"Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi, kami sedang mendalami juga. Kami sedang mendalami itu terkait dengan proyek itu," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti diketahui oleh kepala daerah.
"Kan pasti lewat kepala daerah dulu ini, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu," jelas Asep.
Ria Norsan baru terpilih sebagai Gubernur Kalimantan Barat berpasangan dengan Krisantus Kurnian pada Pilkada 2024. Ia diusung PDIP, PPP, dan Hanura, namun setelah menang memilih bergabung dengan Partai Gerindra.