jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak memperluas penyidikan kasus dugaan suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Selain menelusuri pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK diminta mendalami kemungkinan adanya aliran dana suap ke pihak lain yang memiliki hubungan dengan proses pemeriksaan keuangan daerah tersebut.
Desakan itu mengemuka setelah Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyebut adanya “pimpinan berjenjang” ketika ditanya mengenai pihak yang diduga menerima uang dalam perkara tersebut.
Di tengah berkembangnya penyidikan, nama anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi turut menjadi sorotan.
Hal itu tidak terlepas dari keterangan KPK mengenai hubungan Augus Dwianggara alias Angga, tersangka lain dalam perkara tersebut, yang pernah menjadi staf ahli anggota DPR yang kini menjabat sebagai Anggota V BPK RI.
Pengamat intelijen Sri Radjasa menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku yang berada di lapangan.
Menurut dia, KPK perlu menelusuri secara menyeluruh kemungkinan adanya aliran dana, rantai komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam proses pengondisian hasil pemeriksaan.
“Pernyataan bahwa ‘pimpinan saya berjenjang’ harus segera didalami KPK. Ini bisa menjadi petunjuk awal untuk menelusuri siapa saja pihak yang mengetahui, memerintahkan, menerima manfaat, atau membiarkan praktik pengondisian audit itu terjadi,” kata Sri di Jakarta, Selasa (16/6).






















































