jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo. Pengembangan perkara itu mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan mendalami kemungkinan adanya aliran penerimaan lain di luar perkara yang sedang ditangani.
“Kalau ditemukan bukti terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi, tentu akan kami kembangkan untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Budi, Kamis (23/4).
Saat ini, KPK masih fokus melengkapi konstruksi perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung.
Budi menegaskan, keterangan saksi menjadi kunci dalam memperjelas perkara tersebut.
“Keterangan saksi yang lengkap, jujur, dan benar akan membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur di Surabaya.
Budi menyebut penyidikan dilakukan secara intensif mengingat keterbatasan masa penahanan awal para tersangka.



















































