jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang petinggi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) perusahaan BUMN tersebut.
Kedua saksi yang diperiksa adalah Erick Erland Lumban Tobing yang menjabat sebagai General Manager Operation Divisi EPC PT PP dan Dimar Deddy Ambara yang merupakan Site Administration Manager di Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 (Proyek Vale).
"Pemeriksaan digelar pada Selasa (16/9) di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan KPK untuk mengungkap potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan mark-up nilai proyek dan pengadaan barang/jasa fiktif yang melibatkan oknum internal perusahaan. KPK mendalami modus operandi dan aliran dana yang diduga tidak wajar dalam pelaksanaan sejumlah proyek konstruksi.
PT PP (Pembangunan Perumahan) merupakan salah satu BUMN konstruksi terbesar di Indonesia yang menangani berbagai proyek strategis nasional. Divisi EPC (Engineering, Procurement, and Construction) merupakan unit bisnis yang menangani proyek-proyek besar terintegrasi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di divisi EPC PT PP mulai terungkap setelah adanya laporan internal dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diduga terdapat praktik penggelembungan nilai proyek (mark-up) dan pencatatan pengadaan barang/jasa yang sebenarnya tidak terjadi.
Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 yang disebutkan dalam pemeriksaan merupakan proyek kerja sama dengan PT Vale Indonesia Tbk di Sulawesi Tengah. KPK diduga sedang menyelidiki kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan proyek-proyek EPC PT PP yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. (tan/jpnn)