jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Keempat saksi yang diperiksa adalah Charles Wawo Usulangi selaku Direktur PT Tirta Gracia Utama, Rian Zacki Mubarraq sebagai swasta yang juga admin PT Agro Bio Organik, Jainal Riko Frans Tampubolon selaku staf Divisi Legal PT Agro Bio Organik, serta Santi Yustianti selaku Direktur Utama PT Winti Nur Aflah.
"Pemeriksaan digelar di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jumat (23/5)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.
Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka, yakni tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. (tan/jpnn)