KPK Periksa Peter Chang hingga Sucipto Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemnaker

4 hours ago 18

KPK Periksa Peter Chang hingga Sucipto Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan TKA di Kemnaker

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/6), memeriksa tiga pengusaha sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Mereka adalah Peter Surya Wijaya alias Peter Chang sebagai pemilik PT Samyang Indonesia, Sucipto selaku Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia, dan Yuli Pramujiyanti sebagai Direktur PT Gria Visa Solusi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.

Para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari.

KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menakertrans.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |