jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah tersebut. Penyidikan menyasar aliran dana Rp2 miliar yang diduga digunakan untuk memenangkan tender proyek.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya sedang menelusuri pergerakan dana tersebut.
"Kami bekerja sama dengan PPATK untuk melacak kemana uang itu mengalir, apakah ke atasan, sesama kepala dinas, atau bahkan ke gubernur. Siapa pun yang terlibat akan kami panggil untuk dimintai keterangan," tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas PUPR Prov Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
KPK menemukan dana suap tersebut mengalir ke tiga pejabat: TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gn. Tua), dan HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut). Asep mengungkapkan, TOP memiliki kedekatan dengan Bobby Nasution sejak menjabat Plt Sekda Kota Medan saat Bobby masih menjadi Wali Kota.
Kasus ini berawal dari survey lokasi proyek pada 22 April 2025 yang dihadiri oleh TOP, RES, dan KIR (Direktur PT DNG).
"TOP kemudian memerintahkan RES untuk menunjuk PT DNG sebagai pelaksana proyek tanpa melalui proses pengadaan yang transparan," jelas Asep.
Modus yang terungkap meliputi pengaturan lelang e-catalog agar PT DNG memenangkan proyek jalan Sipiongot Batas Labusel dan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp157,8 miliar. "Ada transfer uang dari KIR ke RES, serta indikasi penerimaan dana oleh TOP melalui perantara," tambah Asep.