jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Perkara ini bermula dari penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 hingga 3 Maret 2026. Dari serangkaian kegiatan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yaitu Sdri. FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/3).
Setelah penetapan status tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, sekitar satu tahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025, suaminya yang juga anggota DPR, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), bersama anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa ini kemudian aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam struktur perusahaan, ASH menjabat sebagai komisaris, sedangkan MSA sempat menjabat sebagai direktur untuk periode 2022–2024.
KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB. Perusahaan itu diketahui mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan sepanjang tahun 2025. Sepanjang 2023–2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara itu, sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dari nilai kontrak diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati. Rinciannya antara lain Rp5,5 miliar untuk Fadia, Rp1,1 miliar untuk suaminya, Rp4,6 miliar untuk anaknya MSA, Rp2,5 miliar untuk anak lainnya, serta Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB. Selain itu, terdapat penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang turut diduga mengalir ke pihak-pihak terkait.

















































