KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR RI, Siapa?

4 hours ago 15

KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR RI, Siapa?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp17 miliar.

"Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).

Budi menyampaikan bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara. Namun saat ditanya apakah yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut.

"Belum bisa kami sampaikan," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai status pencegahan ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono.

"Kami cek dulu ya terkait hal itu," tuturnya.

Meski begitu, Budi memastikan KPK akan membeberkan secara lengkap perkara tersebut dalam waktu yang tepat.

"Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |