jatim.jpnn.com, SURABAYA - Saksi Paslon Gubernur Jatim dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024.
Langkah itu diambil lantaran mereka menduga adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif atau TSM.
Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi mengonfirmasi tidak semua saksi dari Paslon di Pilgub Jatim 2024 menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi.
“Dari tiga paslon yang mengirimkan masing-masing saksi, ada satu saksi dari paslon nomor urut 3 yang tidak menandatangani berita acara yang telah kami tetapkan,” ujar Aang, Senin (9/12).
Terkait kemungkinan paslon nomor urut 3 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Aang menyatakan KPU Jatim siap menghadapi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Prinsipnya, kami menghormati koridor hukum yang ada. Pihak yang merasa keberatan terhadap hasil yang telah kami tetapkan malam ini diberi ruang waktu selama tiga hari sejak surat keputusan ditandatangani untuk mengajukan sengketa hasil ke MK,” kata dia.
Menurutnya, MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. KPU Jatim akan memberikan data dan dokumen yang diperlukan selama proses persidangan berlangsung.
“Kami akan mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan jika gugatan diajukan ke MK. Proses ini merupakan bagian dari demokrasi, dan kami akan menghormatinya,” pungkas Aang.