jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan Keputusan Nomor 731.
"Itu menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai," kata Rifqi kepada awak media, Selasa (16/9).
Diketahui, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen lembaga tersebut Novy Hasbhy Munnawar meneken keputusan pada 21 Agustus 2025 bernomor 731.
Keputusan itu mengatur tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan dibuka oleh KPU.
Beberapa dokumen yang dikecualikan dibuka dalam lima tahun ke depan ialah fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.
Namun, dokumen bisa dibuka oleh KPU andai pihak terkait memberikan persetujuan dan pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
Rifqi mengatakan idealnya KPU menerbitkan keputusan berkaitan kandidat sebelum tahapan pemilu dilaksanakan.
"Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres," ungkap legislator fraksi NasDem itu.