jatim.jpnn.com, SURABAYA - ES pria di Surabaya merugikan negara sekitar Rp4,7 miliar karena menguasai aset milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Jalan Pacar Keling nomor 11 selama 15 tahun tanpa adanya perjanjian sewa.
Lebih parahnya, ES berusaha menggugat secara perdata PT KAI Daop 8 atas tanah yang bukan miliknya tersebut.
Atas hal itu, PT KAI Daop 8 Surabaya melapor ke Kejaksaaan Negeri Surabaya (Kejari) sebagai upaya merebut kembali aset yang tertidur lama tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Ajie Prasetya menjelaskan upaya jalur hukum itu ditempuh KAI karena surat yang dilayangkan kepada tersangka sebanyak tiga kali tidak pernah digubris.
Surat pemanggilan itu dikirim KAI pada 26 Novemer 2023, 3 Desember 2024 dan 10 Desember 2024.
“Si tersangka ini yang telah ditetapkan tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut sama sekali. Bahkan malah melakukan upaya-upaya pengambilan alih tanah dan bangunan dengan melakukan upaya gugatan secara perdata,” kata Ajie saat konferensi pers di kantor Kejari Surabaya, Rabu (27/8).
Ajie menjelaskan kasus itu bermula saat perjanjian sewa yang habis pada 30 November 2010. Namun, tersangka tidak pernah melakukan perpanjangan sewa.
Sebelumnya, perjanjian sewa menyewa itu dilakukan oleh PT KAI dengan Zainudin Kamil-ayah tersangka.