Kronologi Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Kasus Rangkap Jabatan

4 hours ago 20

Rabu, 25 Februari 2026 – 21:40 WIB

Kronologi Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Kasus Rangkap Jabatan - JPNN.com Jatim

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Guru honorer SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo, Muhammad Misbahul Huda (MMH), ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Kasus yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Probolinggo ini mencuat dan viral hingga akhirnya proses hukum dihentikan  demi tegaknya hukum dan keadilan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka mendaftar dirinya sebagai PLD pada tahun 2017. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pendamping desa adalah tidak sedang terikat kerja atau menerima gaji yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

MMH mengetahui aturan tersebut. Bukannya mundur, tersangka justru tetap mendaftarkan dirinya dengan memalsukan beberapa dokumen administrasi.

“Dia tidak mengundurkan diri, tapi justru membuat surat pemalsuan dokumen. Yang dipalsukan adalah tanda tangan kepala sekolah dan cap desa yang menyatakan bahwa tersangka sudah tidak lagi menjadi guru,” kata Wagiyo dalam konferensi pers, Rabu (25/2).

Dokumen yang dipalsukan itu, ternyata membuat MMH lolos seleksi. Dia pun resmi menjabat sebagai PLD sehingga merangkap jabatan sebagai guru honorer.

Dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, MMH menerima gaji ganda. Sebagai guru honorer, ia memperoleh sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan. Sementara sebagai PLD, ia menerima sekitar Rp2,3 juta per bulan.

Akibat perbuatannya itu, negara harus rugi Rp118.860.000 juta.Kasus ini kemudian dilaporkan dan diproses oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. Tahapan yang dilakukan meliputi penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

Asal mula kasus guru honorer di Probolinggo ditetapkan tersangka dugaan korupsi karena rangkap jabatan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |