bali.jpnn.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Penghentian operasional BPR Kamadana karena terbukti ada penyimpangan atau fraud dan abai dalam prinsip kehati-hatian.
OJK mencabut izin usaha BPR Kamadana sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 pada 18 Februari 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Bali, Kamis (19/2) mengatakan, sebelum operasional BPR Kamadana dihentikan, pihaknya telah melaksanakan seluruh pengawasan mulai dari peningkatan intensitas pengawasan hingga menetapkan sanksi administratif.
“Sejak permasalahan terdeteksi, OJK melakukan pembinaan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu,” ujar Kristrianti Puji Rahayu dilansir dari Antara.
OJK kemudian melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja manajemen, serta pengawasan terhadap pelaksanaan rencana penyehatan agar BPR dapat kembali beroperasi secara normal dan sehat.
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR belum menunjukkan perbaikan yang memadai.
Oleh karena itu, pada 18 Desember 2024 status pengawasan BPR itu ditetapkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP).
















































