Kuasa Hukum Duga SP2Lid Diterbitkan Tanpa Ada Klarifikasi PPAT

1 month ago 30

Kuasa Hukum Duga SP2Lid Diterbitkan Tanpa Ada Klarifikasi PPAT

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Polres Metro Jakbar. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid). Surat tersebut diterbitkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat atas LP No. LP/B/681/V/2025/SPKT/ Polres Metro Jakarta Barat tanggal 20 Mei 2025. SP2Lid ini pun menuai kecaman.

Sebelumnya seorang warga Kalideres, Jakarta Barat, bernama H. Japar Ali Yugo digugat oleh Oey Giok Lan (Lenna). Dalam gugatan itu H. Japar disebut telah melawan hukum menguasai sebidang tanah.

Merasa nama baiknya tercemar, H. Japar pun melaporkan balik Lenna. Namun, tidak butuh waktu lama, pihak Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan dengan alasan gugatan sudah dicabut.

Berdasarkan SP2Lid No. S.Tap/39/VII/RES.1.18./2025 tanggal 25 Juli 2025 ditandatangani Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebutkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 19 Mei 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Saat dikonfirmasi terkait Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) kasus pencemaran nama baik yang tertuang dalam LP No. LP/B/681/V/2025/SPKT/ Polres Metro Jakarta Barat, 20 Mei 2025, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung membenarkan pihaknya telah mengirim surat pemberhentian penyelidikan kepada Kuasa Hukum Terlapor.

Adapun alasan kasus dihentikan salah satunya gugatan di pengadilan telah dicabut oleh pihak penggugat.

"Salah satunya gugatannya telah dicabut di pengadilan," kata Arfan, Senin (28/7).

Sementara luasa pelapor H Japar Ali Yugo yakni Tuti Susilawati menjelaskan bahwa pada 19 Mei 2025 yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah kuasa hukum terlapor mencabut gugatannya.

Kuasa hukum dari H Japar Ali Yugo menduga SP2Lid diterbitkan tanpa ada klarifikasi dari PPAT.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |