jpnn.com - Penasihat hukum Terdakwa Edward Corne, Pahrur Roji Dalimunthe menyayangkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT PPN periode 2018–2023, Rabu (17/6/2026).
Majelis Hakim tingkat banding menjatuhkan putusan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 4 tahun penjara terhadap Edward.
Pahrur Roji menilai putusan itu tidak hanya mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tetapi juga mengesampingkan prinsip-prinsip hukum yang selama ini menjadi landasan penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Menurut dia, putusan itu mengabaikan ketentuan undang-undang, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi pedoman hakim.
"Putusan seperti ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga akan menciptakan preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia." kata Pahrur Roji Dalimunthe, dalam keterangannya, Kamis (18//6/2026).
Dia menyebut ada tiga perubahan mendasar dalam putusan banding. Pertama, Pengadilan Tinggi DKI tetap menjatuhkan pidana pokok 10 tahun penjara, tetapi mengubah pidana denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 500 juta.
Kedua, putusan banding membebankan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, padahal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Edward Corne tidak menikmati hasil tindak pidana sehingga tidak layak dibebani uang pengganti.
Ketiga, putusan banding menyatakan adanya kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun akibat multiplier effect, padahal pada tingkat pertama unsur tersebut dinyatakan tidak terbukti karena hanya didasarkan pada asumsi. "Uang pengganti Rp 5 miliar itu tidak pernah dibuktikan," ujar Pahrur.






















































