jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja memberikan klarifikasi atas penetapan tersangka kliennya di Polda Jawa Timur.
Menurut dia, hal itu patut menjadi perhatian sekaligus mempertanyakan pemberitaan dari salah satu media nasional tersebut.
Sebelumnya, Dahlan Iskan diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Dia pun mempertanyakan asal muasal sumber informasi yang menjadi dasar pemberitaan itu.
"Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Johanes dalam siaran persnya, Senin (14/7).
Dia menyebut jika pemberitaan itu disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada jurnalis.
Sementara SP2HP, jelas dia, adalah dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.
Keheranan Johanes Dipas pun bertambah karena kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka.