jpnn.com, JAKARTA - Permasalahan penghuni Apartemen The Jarrdin yang ada di Jalan Cihampelas Kota Bandung sudah bertahun-tahun belum selesai juga. Padahal apartemen sudah dibayar lunas tetapi mereka belum menerima sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM SRS).
Hal tersebut membuat marah ratusan penghuni apartemen bersama para buruh PT KKH pada saat rapat kreditur Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka bahkan membawa poster dan spaduk yang berisikan tuntutan agar kurator diganti dengan pihak yang lebih profesional.
Mereka menilai selama hampir lima tahun kurator yang ditunjuk pengadilan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui PT KKH dan HH dengan nomor pekara pekara 141/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst sudah diputusan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat sejak 5 Oktober 2020 dan oleh Pengadilan Niaga pada PN. Jakarta Pusat mengangkat lima orang kurator.
Sekitar 400 kreditur yang merupakan penghuni apartemen The Jarrdin, mendesak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengganti kurator yang menangani perkara kepailitan terkait apartemen tersebut. Desakan ini disampaikan oleh kuasa hukum para penghuni sekaligus pemilik apartemen Benny Wullur dan Maruli Siregar.
Menurut Benny, mayoritas penghuni menilai kurator yang saat ini bertugas tidak menjalankan fungsinya secara maksimal. Ada dugaan kelalaian dan cacat hukum dalam pengelolaan aset, termasuk terkait sertifikat induk yang hingga kini belum diserahkan kepada para penghuni.
“Hampir seratus persen penghuni Jarrdin meminta pergantian kurator karena kami melihat tidak ada progres berarti selama lima tahun. Kurator tidak melakukan langkah hukum apa pun untuk mengambil kembali sertifikat, padahal itu hak penghuni,” ujar Benny dalam siaran persnya, Sabtu (25/10).
Benny menjelaskan sertifikat induk apartemen yang kini berada di tangan pihak bank ,seharusnya tidak dijaminkan karena status kepemilikannya adalah milik para penghuni.






















































