jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya kembali melakukan penggerebekan dugaan adanya praktik esek-esek terselubung yang ditemukan di kawasan eks lokalisasi Dolly Jalan Putat Jaya Timur III B, Sabtu (15/11).
Penggerebekan yang dilakukan oleh Sat Samapta Polrestabes Surabaya sekitar pukul 01.00 WIB, itu dilakukan berdasarkan laporan dari warga.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana mengungkapkan dari hasil penggerebakan pihaknya mengamankan empat orang diduga mucikari dan pekerja seks komersial.
“Kami mengamankan dua wanita dan dua orang yang diduga muncikari,” kata Erika, Senin (17/11).
Mereka langsung diamankan serta digiring ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar Pasal 46 dan atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Temuan dugaan praktik esek-esek terselubung ini bukanlah kali pertama.
Sebelumnya, polisi juga menemukan praktik serupa di kawasan eks lokalisasi Moroseneng, Sememi Surabaya. (mcr23/jpnn)






.jpeg)












































