jakarta.jpnn.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berjanji akan menindak siapa pun yang membawa ponsel ilegal.
Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang, Yulius Jum Hertantono mengatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada petugas yang terlibat.
"Apabila dalam pendalaman ditemukan adanya keterlibatan petugas, kami pastikan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku tanpa pengecualian," kata Yulius Jum Hertantono, Jumat (6/2).
Yulius mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Komitmen itu merupakan buntut penemuan dua handphone di dalam kamar warga binaan atau narapidana Lapas Cipinang, Sabtu (31/1).
Saat itu, Lapas Cipinang menerima informasi dari Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan warga binaan dalam sebuah perkara hukum.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) segera berkoordinasi dengan Kepala Lapas Cipinang. Setelah itu, petugas langsung melakukan razia.
"Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan dua alat komunikasi berupa handphone yang diduga dimiliki dua warga binaan berinisial PIJ dan AF," ujar Yulius.



















































