Laporan Penjualan Tanah Desa Tamainusi Mandek di Polres Morut, Abidin Bakal Melapor ke Polda Sulteng

3 hours ago 16

Laporan Penjualan Tanah Desa Tamainusi Mandek di Polres Morut, Abidin Bakal Melapor ke Polda Sulteng

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi plang kantor polisi. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com - Perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya Kabupaten Morowali Utara (Morut), Abidin bakal melaporkan dugaan tindak pidana penjualan tanah desa setempat ke Polda Sulteng.

Langkah itu akan dia tempuh lantaran laporan yang dibuat di Polres Morut dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan berarti.

Laporan Penjualan Tanah Desa Tamainusi Mandek di Polres Morut, Abidin Bakal Melapor ke Polda Sulteng

Menurut Abidin, laporannya di Polres Morut telah bergulir hampir dua tahun sejak didaftarkan pada Agustus 2024 dengan nomor STTSP/45/VII/2024/SATRESKRIM. Namun, hingga kini proses hukum disebut belum menunjukkan progres signifikan.

Abidin melaporkan dugaan penjualan tanah desa yang diduga melibatkan tiga oknum berinisial D, YBH, dan B.

Meski pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi telah dilakukan, dia menilai langkah tersebut belum diikuti dengan tindakan lanjutan yang konkret.

"Dari sembilan orang pelapor dan saksi, sudah tujuh yang diperiksa. Tersisa dua orang, tetapi hanya sampai di BAP, tidak ada tindak lanjutnya," ungkap Abidin dala keterangannya, dikutip Jumat (3/4/2026).

Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut aset desa tersebut.

Perangkat BPD Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Morowali Utara (Morut), Abidin mempertanyakan lambannya penanganan laporan penjualan tanah desa di Polres Morut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |