jpnn.com - Polisi masih memeriksa Muhammad Fito Alinsky, mahasiswa Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Semarang (Unnes), yang diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap seorang perempuan pengemudi jasa titip (jastip). Terduga pelaku terancam sembilan bulan penjara.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasatres PPA PPO) Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan.
"Semalam Polrestabes Semarang menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual nonfisik atau verbal yang terjadi di salah satu kampus di Kota Semarang," kata Kompol Ni Made, Kamis (18/6).
Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati massa telah berkumpul dalam jumlah besar.
"Tim kemudian mendatangi lokasi dan memang benar massa sudah berkumpul cukup banyak. Selanjutnya, terduga pelaku kami amankan ke Polrestabes Semarang," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut bermula ketika korban menerima pesan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual.
"Untuk kronologi kejadian, ada korban yang menerima pesan bernuansa pelecehan seksual," katanya.
Menurutnya, hingga kini baru satu korban yang melapor secara resmi. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.






















































