jpnn.com - Pakar hukum Mahfud MD mengaku sempat tertipu mendengar kabar polisi pada Sabtu (11/7) kemarin telah melimpahkan berkas penyidikan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya sendiri termasuk yang terkecoh," kata dia melalui YouTube akun @mahfudMD, seperti dikutip Senin (13/7).

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN
Mahfud mengatakan proses hukum pada Sabtu kemarin rupanya bukan bentuk pelimpahan berkas dari polisi ke kejaksaan.
Sebab, kata dia, pelimpahan berkas penyidikan dari polisi ke kejaksaan harus memenuhi unsur tersangka yang sudah diperiksa penyidik Korps Bhayangkara.
"Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan. Selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud menerangkan polisi dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie, rupanya belum memeriksa eks Kejati Jakarta itu dalam status tersangka.
Menurut dia, penyidik tak bisa melimpahkan berkas ke kejaksaan ketika tersangka, dalam hal ini Febrie, tak pernah diperiksa penyidik kepolisian.






















































