Mahfud MD Terkecoh Pengalihan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, Ini Masalahnya

1 day ago 22

Mahfud MD Terkecoh Pengalihan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, Ini Masalahnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto dok ANTARA/Asprilla Dwi Adha/agr

jpnn.com - Pakar hukum Mahfud MD mengaku sempat tertipu mendengar kabar polisi pada Sabtu (11/7) kemarin telah melimpahkan berkas penyidikan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saya sendiri termasuk yang terkecoh," kata dia melalui YouTube akun @mahfudMD, seperti dikutip Senin (13/7).

Mahfud MD Terkecoh Pengalihan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan, Ini Masalahnya
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN

Mahfud mengatakan proses hukum pada Sabtu kemarin rupanya bukan bentuk pelimpahan berkas dari polisi ke kejaksaan.

Sebab, kata dia, pelimpahan berkas penyidikan dari polisi ke kejaksaan harus memenuhi unsur tersangka yang sudah diperiksa penyidik Korps Bhayangkara. 

"Pelimpahan dari Polri ke kejaksaan. Selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri," kata eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud menerangkan polisi dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie, rupanya belum memeriksa eks Kejati Jakarta itu dalam status tersangka.

Menurut dia, penyidik tak bisa melimpahkan berkas ke kejaksaan ketika tersangka, dalam hal ini Febrie, tak pernah diperiksa penyidik kepolisian.

Pakar hukum Mahfud MD menyebut KUHAP tak mengenal pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan seperti kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia terkecoh.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |