jabar.jpnn.com, SUBANG - Kejaksaan Negeri Subang menahan mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) “Sejahtera”, Uhar Abdul Kohar, atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015.
Penahanan dilakukan pada Senin (8/12) setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Subang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp620 juta.
Uhar Abdul Kohar kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Subang dengan pengawalan ketat kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah sembilan Gapoktan di wilayah Subang melaporkan dugaan penyimpangan bantuan alsintan yang seharusnya mereka terima.
Pada tahun 2015, Kementerian Pertanian menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian senilai Rp2,7 miliar kepada sembilan Gapoktan di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Subang.
Bantuan ini diajukan melalui proposal yang disampaikan oleh tersangka.
Namun, menurut hasil penyidikan, bantuan alsintan tersebut tidak pernah diserahkan kepada kelompok tani yang berhak menerima.



















































