Mantan Petinggi YMT Terseret Dugaan Akta Palsu Bandung Zoo

1 day ago 33

Jumat, 28 November 2025 – 17:20 WIB

Mantan Petinggi YMT Terseret Dugaan Akta Palsu Bandung Zoo - JPNN.com Jabar

Kuasan hukum Pembina YMT, Budhi Ghama saat ditemui di Kota Bandung. Foto: sources for JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kasus sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo memasuki babak baru.

Terkini, Polda Jabar tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). 

Kasus ini melibatkan mantan petinggi YMT, Sri Devi, yang sebelumnya sudah divonis penjara 7 tahun.

Budhi Ghama mewakili kliennya Danis Manansang yang merupakan pembina YMT mengatakan, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan akta telah naik ke tahap penyidikan di Polda Jabar. 

“Iya, betul. Polda Jabar sudah memberikan kami Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Budhi dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).

Budhi menjelaskan perkara itu bermula pada 20 Januari 2022 ketika mantan petinggi YMT Sri Devi bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dan membuat akta di hadapan notaris.

Ia mengungkapkan dari pertemuan itu dibuat risalah rapat dengan ditandatangani sejumlah pihak, yang pada intinya mengeluarkan dua anggota dewan pembina, yaitu Tony Sumampau dan Danis Manansang dari struktur yayasan, serta John Sumampauw yang saat itu menjabat sebagai ketua pengurus yayasan.

Akta Nomor 14 Tahun 2022 itu kemudian dilaporkan oleh Danis Manansang ke Polda Jabar karena diduga dibuat tanpa ada rapat pembina, yang merupakan syarat sah perubahan susunan pembina yayasan.

Polda Jabar selidiki dugaan pemalsuan keterangan ke dalam akta autentik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |