Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup

1 week ago 20

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Penjara Seumur Hidup

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip foto - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol. ANTARA/Anadolu/py.

jpnn.com - SEOUL - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup atas upaya yang gagal memberlakukan kudeta militer pada 2024.

Yoon dijatuhi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Korsel pada Kamis (19/2).

Dalam putusan pertama kasus ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah karena memimpin pemberontakan melalui upaya pemberlakuan darurat militer, tetapi menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati yang direkomendasikan oleh jaksa khusus.

Pengadilan menegaskan bahwa perintah darurat militer tersebut sama dengan pemberontakan karena mantan presiden berusaha melumpuhkan Majelis Nasional dengan mengirimkan pasukan ke kompleks parlemen.

Selain itu, pengadilan berulang kali menekankan bahwa inti dari kasus ini adalah pengerahan pasukan Yoon ke Majelis Nasional.

Sidang tersebut dihadiri oleh mantan presiden yang dipenjara dan disiarkan langsung di televisi nasional. (antara/jpnn)

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeo divonis penjara seumur hidup atas upaya yang gagal memberlakukan kudeta militer pada 2024


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |